PTSP HUKUM

Standar Pelayanan Pengaduan

Persyaratan
  • Pengaduan (lisan, tertulis atau elektronik)
  • Formulir/Berkas Pengaduan (Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Keterangan dan Bukti Dugaan Pelanggaran)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan melalui lisan, tertulis maupun elektronik
  • Petugas Meja Pengaduan meregister pengaduan
  • Panitera Muda Hukum menerima pengaduan dari Petugas Meja Pengaduan kemudian meneruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Ketua Pengadilan Negeri mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
  • Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri
  • Panitera Muda Hukum atau Petugas Meja Pengaduan menginput pengaduan ke dalam SIWAS MA RI
  • Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor PIN kepada Pengadu/Pemohon
  • Pengadu/Pemohon menerima nomor register pengaduan dan PIN untuk memonitor tindak lanjut pengaduan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 24 hari (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 365/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Persyaratan
  • Surat Kuasa Asli
  • Fotokopi Surat Kuasa (3 Rangkap)
  • Fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat)
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  • Surat Tugas bagi kuasa dari instansi (Asli dan Fotokopi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  • Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Kuasa dan membubuhi paraf
  • Staf Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  • Panitera Muda Hukum memberi paraf pada Surat Kuasa yang sudah disiapkan
  • Panitera menandatangani pendaftaran Surat Kuasa
  • Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 8 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 366/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Kuasa
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil

Persyaratan
  • Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 10.000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
  • Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ranji (harta pusaka tinggi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil dan membubuhi paraf
  • Staf Hukum membuat konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf
  • Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum mencatat Surat Ijin Kuasa Insidentil ke dalam Register Pemberian Ijin Kuasa Insidentil
  • Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 12 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 367/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Produk Pelayanan
  • Surat Kuasa
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Untuk Perusahaan

Persyaratan
  • Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 6000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
  • Foto kopi surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK)
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan
  • Asli surat keterangan dari desa atau kelurahan tentang pernyataan alamat atau domisili perusahaan
  • Foto kopi NPWP (nomor pokok wajib pajak) perusahaan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas memeriksa data pemohon dalam register perkara
  • Petugas menginput data pemohon ke dalam aplikasi eraterang dan mencetak Surat Keterangan Permohan Tidak Tersangkut Perkara, kemudian ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 12 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 367/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Produk Pelayanan
  • Surat Kuasa
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

Persyaratan
  • Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
  • Surat Pernyataan Tidak Tersangkut Perkara (meterai)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  • Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir)
  • Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pasfoto ukuran 4x6 (2 Lembar)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak Tersangkut Perkara dan membubuhi paraf
  • Staf Hukum membuat konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara dan memberi paraf
  • Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  • Staf Hukum mencatat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara ke dalam buku register
  • Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 10 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 368/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Produk Pelayanan
  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

Persyaratan
  • Dokumen elektronik surat permohonan
  • Dokumen elektronik identitas (KTP, Paspor, SIM)
  • Dokumen elektronik SKCK
  • Dokumen elektronik Pasfoto
  • Surat Permohonan Elektronik, kelengkapan dokumen persyaratan (asli dan fotokopi), dan pasfoto ukuran 4x6 (2 Lembar) dibawa ke Pengadilan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual
  • Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan data persyaratan
  • Staf Hukum mencetak konsep Surat Keterangan
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik
  • Panitera memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Elektronik
  • Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Elektronik kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 9 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 259/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Pendaftaran Pemberian Informasi

Persyaratan
  • Surat Permohonan / Formulir Permohonan Informasi
  • Kartu identitas (KTP/SIM)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima dan mencatat permohonan informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung ke dalam register
  • Petugas Informasi (Panitera Muda Hukum) menerima dan menganalisa permohonan informasi
  • Penanggung Jawab Informasi (Kasubbag dan Panmud) menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan informasi melalui PTSP
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 10 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 372/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
  • Untuk salinan informasi softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan salinan informasi hardcopy dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- /lembar
Produk Pelayanan
  • Salinan informasi (hardcopy atau softcopy)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Legalisasi Surat Di Bawah Tangan (Waarmeking)

Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP Ahli Waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
  • Surat Keterangan Kematian
  • Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
  • Meterai (2 Buah)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking dari Pemohon
  • Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking
  • Staf Hukum membuat catatan waarmerking pada pernyataan Ahli Waris
  • Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris
  • Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris yang dihadiri oleh Pemohon
  • Staf Hukum mencatat ke dalam buku Register Akta di Bawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di Bawah Tangan
  • Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 10 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 370/DJU/OT.01.3/3/2020)
Biaya/Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Legalisasi surat akta di bawah tangan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Penelitian/Riset

Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Proposal Penelitian
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Umum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Riset/Penelitian dari Pemohon
  • Surat Permohonan Riset/Penelitian di-disposisi kepada Ketua Pengadilan Negeri dan penunjukan hakim pembimbing
  • Panitera Muda Hukum melayani atau menyediakan data yang dibutuhkan
  • Staf Hukum untuk membuat konsep Surat Keterangan Riset
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Riset dan memberi paraf
  • Panitera menandatangani pendaftaran Surat Keterangan Riset
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 1 hari Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Surat keterangan penelitian/riset
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
🚫

AKSES DITOLAK

Tindakan Anda telah dibatasi oleh sistem keamanan Kami.