Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan
Surat Kuasa Asli
Fotokopi Surat Kuasa (3 Rangkap)
Fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat)
Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
Surat Tugas bagi kuasa dari instansi (Asli dan Fotokopi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas PTSP Hukum menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Kuasa dan membubuhi paraf
Staf Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
Panitera Muda Hukum memberi paraf pada Surat Kuasa yang sudah disiapkan
Panitera menandatangani pendaftaran Surat Kuasa
Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 8 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 366/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil
Persyaratan
Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 10.000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
Surat Kuasa
Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Ranji (harta pusaka tinggi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil dan membubuhi paraf
Staf Hukum membuat konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil
Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf
Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil
Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Ijin Kuasa Insidentil
Panitera Muda Hukum mencatat Surat Ijin Kuasa Insidentil ke dalam Register Pemberian Ijin Kuasa Insidentil
Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 12 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 367/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Untuk Perusahaan
Persyaratan
Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 6000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
Foto kopi surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK)
Foto kopi akta pendirian perusahaan
Asli surat keterangan dari desa atau kelurahan tentang pernyataan alamat atau domisili perusahaan
Foto kopi NPWP (nomor pokok wajib pajak) perusahaan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
Petugas memeriksa data pemohon dalam register perkara
Petugas menginput data pemohon ke dalam aplikasi eraterang dan mencetak Surat Keterangan Permohan Tidak Tersangkut Perkara, kemudian ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 12 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 367/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Persyaratan
Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
Surat Pernyataan Tidak Tersangkut Perkara (meterai)
Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir)
Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Pasfoto ukuran 4x6 (2 Lembar)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak Tersangkut Perkara dan membubuhi paraf
Staf Hukum membuat konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara dan memberi paraf
Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Staf Hukum mencatat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara ke dalam buku register
Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 10 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 368/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang
Persyaratan
Dokumen elektronik surat permohonan
Dokumen elektronik identitas (KTP, Paspor, SIM)
Dokumen elektronik SKCK
Dokumen elektronik Pasfoto
Surat Permohonan Elektronik, kelengkapan dokumen persyaratan (asli dan fotokopi), dan pasfoto ukuran 4x6 (2 Lembar) dibawa ke Pengadilan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual
Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan data persyaratan
Staf Hukum mencetak konsep Surat Keterangan
Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik
Panitera memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik
Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Elektronik
Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Elektronik kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 9 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 259/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya/Tarif
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Legalisasi Surat Di Bawah Tangan (Waarmeking)
Persyaratan
Surat Permohonan
Fotokopi KTP Ahli Waris
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Buku Tabungan
Surat Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
Surat Keterangan Kematian
Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
Meterai (2 Buah)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking dari Pemohon
Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking
Staf Hukum membuat catatan waarmerking pada pernyataan Ahli Waris
Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris
Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris
Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris yang dihadiri oleh Pemohon
Staf Hukum mencatat ke dalam buku Register Akta di Bawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di Bawah Tangan
Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 10 Jam (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 370/DJU/OT.01.3/3/2020)
Biaya/Tarif
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya