Surat Gugatan 7 rangkap/menyesuaikan jumlah tergugat
Softcopy Gugatan dalam format Microsoft Word
Email Penggugat/Kuasa Penggugat
Penggugat/Kuasa Penggugat memiliki akun e-Court dan mendaftarkan Gugatan secara e-Court
Asli Surat Kuasa khusus yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto
Softcopy Surat Kuasa Khusus
Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas Advokat
Fotocopy KTP Penggugat
Fotocopy KTP Kuasa Penggugat
Bukti Surat dari Penggugat yang telah dicap POS dan diberi materai
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penggugat/Kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya
Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas Pemohon
Petugas mendaftarkan Permohonan kedalam SIPP dan mencatat ke Buku Register Induk
Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim/Hakim Tunggal
Penetapan Penunjukkan Panitera Pengganti
Penetapan Penunjukkan Jurusita Pengganti
Penetapan Hari Sidang
Berkas didistribusikan kepada Majelis Hakim
Jurusita melakukan Pemberitahuan Penetapan Hari Sidang yang disampaikan melalui Email kepada para pihak
Proses Persidangan ± 14 hari (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 260/DJU/OT.01.3/3/2022)
Salinan Putusan dapat diunduh pada e-Court melalui akun Pemohon atau dapat diajukan kepada Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
Perkara Perdata Permohonan ± 1 bulan (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 260/DJU/ OT.01.3/3/2022)
Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan
Petugas Meja I mendaftarkan Gugatan Sederhana kedalam SIPP dan mencatat ke Buku Register Induk
Penetapan Penunjukkan Hakim Tunggal
Penetapan Penunjkukkan Panitera Pengganti
Penetapan Penunjukkan Jurusita Pengganti
Penetapan Hari Sidang
Berkas didistribusikan kepada Hakim
Jurusita melakukan Pemberitahuan Penetapan Hari Sidang yang disampaikan melalui Email kepada para pihak
Proses Persidangan
Salinan Putusan dapat diunduh pada e-Court melalui akun masing-masing para pihak atau dapat diajukan kepada Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
Perkara Perdata Gugatan Sederhana ± 5 bulan (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 263/DJU/OT.01.3/3/2022)
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Perkara Perdata Konsinyasi
Persyaratan
Surat Permohonan Konsinyasi (Ganti Kerugian) 2 (dua) rangkap
Soft Copy Surat Permohonan Konsinyasi (Ganti Kerugian)
Email Pemohon
Penggugat/Kuasa Penggugat memiliki Akun e-Court dan Mendaftarkan Konsinyasi secara e-Court
Pemohon Instansi Pemerintah (Fotokopi Surat Keputusan Penunjukan/Tugas Pimpinan Instansi Pemerintah tersebut)
Pemohon Badan Hukum Milik Negara/ Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Hukum Perdata lainnya (Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum, Fotokopi Keputusan Pengangkatan Orang yang mewakili Badan Hukum di Pengadilan serta Fotokopi KTP atau Kartu Identitas lainnya
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Pembangunan yang Menunjuk Pemohon sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah
Fotokopi Dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai Pihak yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah
Fotokopi Surat dari Penilai atau Penilai Public perihal Nilai Ganti Kerugian
Fotokopi Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, dalam hal sudah terdapat Putusan
Fotokopi Surat Penolakan Termohon atas Bentuk dan/atau Besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, jika telah ada
Fotokopi Dokumen Surat Gugatan atau kekurangan dari Panitera Pengadilan yang bersangkutan dalam hal Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi Objek Perkara di Pengadilan atau masih dipersengketakan Kepemilikannya
Fotokopi Surat Keputusan Peletakan Sita atau Surat Keterangan Pejabat yang meletakkan Sita dalam hal Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan Sita oleh Pejabat yang Berwenang
Fotokopi Surat Keterangan dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi Jaminan di Bank
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penggugat/Kuasa Penggugat mendaftarkan Permohonan Konsinyasi pada Aplikasi e-Court
Penggugat/Kuasa Penggugat Melengkapi Persyaratan yang tertera pada aplikasi e-Court
Proses Persidangan max 3 bulan (Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014)
Salinan Putusan dapat diunduh melalui e-Court melalui akun para pihak setelah melakukan pembayaran PNBP secara mandiri melalui prosedur pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
Perkara Perdata Permohonan Banding ± 3 (Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014)
Petugas menerima berkas Permohonan Peninjauan Kembali dan memeriksa kelengkapan berkas
Petugas mendaftarkan Permohonan dan mencatat ke Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali
Petugas membuat Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan Akta Penerimaan Memori Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera
Jurusita melakukan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali kepada Termohon
Petugas menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon (jika ada)
Jurusita melakukan Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Pemohon
Berkas Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung
Proses Persidangan
Jurusita melakukan Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak
Salinan putusan dapat diajukan ke Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
Perkara Perdata Permohonan Peninjauan Kembali ± 5 bulan (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 266/DJU/OT.01.3/3/2022, 267/DJU/OT.01.3/3/2022)
Petugas menerima Berkas Permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
Panitera Muda Perdata membuat Akta Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera
Petugas mendaftarkan Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ke SIPP dan mencatat ke dalam Buku Register
Jurusita melakukan pemberitahuan Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali kepada Termohon
Akta Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali dikirimkan ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
Jangka Waktu Pelayanan
Perkara Perdata Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ± 1 hari (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 251/DJU/OT.01.3/3/2022, 252/DJU/OT.01.3/3/2022, 253/DJU/OT.01.3/3/2022)