PTSP PIDANA

Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa

Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
  • Surat Penunjukan JPU
  • Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada)
  • Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan penahanan (jika ada)
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 bulan
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa Anak

Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
  • Surat Penunjukan JPU
  • Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Penetapan Izin/Persetujuan
  • Penggeledahan (bila ada)
  • Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
  • Surat Penunjukan Bantuan Hukum
  • Surat Pendampingan P2TP2A
  • Surat Pendampingan Peksos (bila ada)
  • Hasil Penelitian BAPAS
  • Laporan Diversi
  • Berita Acara Diversi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Hakim/Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan penahanan (jika ada)
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 25 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Singkat

Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum
  • Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  • Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (bila ada)
  • Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (bila ada)
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan
  • Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Izin/Persetujuan
  • Penggeledahan (bila ada)
  • Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, berkas diregister di SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti
  • Hakim menetapkan hari sidang
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 9 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Cepat/Tipiring

Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Perintah Penunjukan Penyidik
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Izin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik atas kuasa Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap diproses lebih lanjut, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan Penyerahan salinan putusan kepada para pihak
  • Petugas Kepaniteraan Pidana melakukan registrasi perkara pada SIPP
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 2 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Lalu Lintas

Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Berkas Perkara Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara melalui
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, pelimpahan diproses lebih lanjut, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti
  • Hakim menetapkan hari sidang
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
  • Petugas Kepaniteraan Pidana menggunggah putusan melalui SIPP
  • Penuntut Umum mengambil salinan putusan perkara lalu lintas melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Praperadilan

Persyaratan
  • Surat Permohonan Praperadilan
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • KTP Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan praperadilan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan praperadilan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka permohonan ditolak
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Hakim menetapkan hari sidang
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 14 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan
  • Surat Permohonan Banding
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Memori Banding (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan banding kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan banding pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan banding kepada termohon banding
  • Pemohon menyerahkan memori banding (bila ada)
  • Termohon menyerahkan kontra memori banding (bila ada)
  • Para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas banding (inzage)
  • Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi
  • Persidangan sampai dengan pengucapan putusan oleh Pengadilan Tinggi
  • Pengiriman Kembali berkas banding oleh Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri
  • Pemberitahuan putusan banding kepada para pihak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 14 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan
  • Surat Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Memori Kasasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan kasasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan kasasi pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi
  • Pemohon menyerahkan memori kasasi
  • Termohon menyerahkan kontra memori kasasi (bila ada)
  • Pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung
  • Proses persidangan kasasi sampai dengan pengucapan putusan oleh Mahkamah Agung
  • Mahkamah Agung melakukan pengiriman kembali berkas kasasi ke Pengadilan Negeri
  • Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 bulan
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Persyaratan
  • Surat Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Memori Peninjauan Kembali
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Termohon
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan alasan Peninjauan Kembali
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Sidang pemeriksaan alasan Peninjauan Kembali
  • Termohon menyerahkan kontra memori Peninjauan Kembali (bila ada)
  • Pengiriman berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
  • Sidang permohonan Peninjauan Kembali sampai dengan pengucapan putusan oleh Mahkamah Agung
  • Mahkamah Agung mengirim Kembali berkas ke Pengadilan Negeri
  • Pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 bulan
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Grasi

Persyaratan
  • Surat Permohonan Grasi
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Surat Keterangan Warga Binaan/Terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Grasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan Grasi pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan Grasi yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pengiriman berkas permohonan Grasi ke Mahkamah Agung
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 25 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

Persyaratan
  • Surat Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  • Surat Kuasa (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali kepada Termohon
  • Pengiriman Akta Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 7 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Akta Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan

Persyaratan
  • Surat Permohonan Penyitaan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Tugas
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Penyitaan
  • Berita Acara Penyitaan
  • Resume Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik mengunggah kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas izin/persetujuan penyitaan, apabila berkas lengkap maka diregister, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan izin/persetujuan penyitaan
  • Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
  • Penyidik mengambil hardcopy Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 1 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan

Persyaratan
  • Surat Permohonan Penggeledahan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Tugas
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Penggeledahan
  • Berita Acara Penggeledahan
  • Resume Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik mengunggah kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas izin/persetujuan penyitaan, apabila berkas lengkap maka diregister, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  • Penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
  • Penyidik mengambil hardcopy Penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 1 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum/Penyidik

Persyaratan
  • Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan
  • Surat Perintah Penahanan
  • Berita Acara Penahanan
  • Resume Penyidik
  • Perpanjangan Penahanan Oleh Kejaksaan Negeri (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik/Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dan mengunggah kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka permohonan diregister, apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum/Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan
  • Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
  • Penuntut Umum/Penyidik mengambil hardcopy Penetapan Perpanjangan Penahanan dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 1 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Perpanjangan Penahanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Izin Besuk Tahanan

Persyaratan
  • KTP atau Tanda Pengenal lainnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan izin besuk melalui e-Berpadu dengan melampirkan KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka permohonan diregister, apabila berkas tidak lengkap maka permohonan ditolak
  • Hakim Ketua yang memeriksa perkara tersebut mengeluarkan Surat Izin Besuk Tahanan
  • Petugas E-Berpadu mengunggah Surat Izin Besuk Tahanan di e-Berpadu
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 1 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Surat Izin Besuk Tahanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Pembantaran

Persyaratan
  • KTP atau Tanda Pengenal lainnya
  • Surat Permohonan Pembantaran
  • Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan pembantaran melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan pembantaran, apabila berkas lengkap akan diproses lebih lanjut, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
  • Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara mempelajari permohonan pembantaran
  • Apabila permohonan disetujui Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim mengerluarkan Penetapan Pembantaran
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mengunggah penetapan pembantaran melalui e-Berpadu
  • Pemohon menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan dan mengambil hardcopy penetapan pembantaran melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 2 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Pembantaran
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Permohonan Izin Berobat

Persyaratan
  • Surat Permohonan Izin Berobat
  • Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara
  • Surat Kuasa (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan izin berobat melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan izin berobat, apabila berkas lengkap akan diproses lebih lanjut, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
  • Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan mempelajari permohonan izin berobat
  • Apabila permohonan disetujui Hakim/Majelis Hakim mengerluarkan Penetapan Izin Berobat
  • Melakukan pengiriman penetapan izin berobat kepada Pemohon/Kuasanya serta tembusannya kepada Penuntut Umum
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 1 hari
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Izin Berobat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
🚫

AKSES DITOLAK

Tindakan Anda telah dibatasi oleh sistem keamanan Kami.