Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa
Persyaratan
Surat Pelimpahan Perkara
Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
Tanda Terima Surat Pelimpahan
Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
Surat Penunjukan JPU
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
Berkas Perkara Penyidik
Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
Berita Acara Penggeledahan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada)
Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan penahanan (jika ada)
Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa Anak
Persyaratan
Surat Pelimpahan Perkara
Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
Tanda Terima Surat Pelimpahan
Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
Surat Penunjukan JPU
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
Berkas Perkara Penyidik
Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
Berita Acara Penggeledahan dan Penetapan Izin/Persetujuan
Penggeledahan (bila ada)
Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Surat Penunjukan Bantuan Hukum
Surat Pendampingan P2TP2A
Surat Pendampingan Peksos (bila ada)
Hasil Penelitian BAPAS
Laporan Diversi
Berita Acara Diversi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
Hakim/Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan penahanan (jika ada)
Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Singkat
Persyaratan
Surat Pelimpahan Perkara
Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
Tanda Terima Surat Pelimpahan
Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (bila ada)
Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (bila ada)
Berkas Perkara Penyidik
Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan
Penyitaan (bila ada)
Berita Acara Penggeledahan dan Izin/Persetujuan
Penggeledahan (bila ada)
Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, berkas diregister di SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
Panitera menunjuk Panitera Pengganti
Hakim menetapkan hari sidang
Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Cepat/Tipiring
Persyaratan
Surat Pelimpahan Perkara
Surat Perintah Penunjukan Penyidik
Tanda Terima Surat Pelimpahan
Berkas Perkara Penyidik
Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
Berita Acara Penggeledahan dan Izin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyidik atas kuasa Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap diproses lebih lanjut, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Penyerahan salinan putusan kepada para pihak
Petugas Kepaniteraan Pidana melakukan registrasi perkara pada SIPP
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Lalu Lintas
Persyaratan
Surat Pelimpahan Perkara
Berkas Perkara Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara melalui
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, pelimpahan diproses lebih lanjut, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penyidik
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
Panitera menunjuk Panitera Pengganti
Hakim menetapkan hari sidang
Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Petugas Kepaniteraan Pidana menggunggah putusan melalui SIPP
Penuntut Umum mengambil salinan putusan perkara lalu lintas melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Praperadilan
Persyaratan
Surat Permohonan Praperadilan
Surat Kuasa (bila ada)
KTP Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan praperadilan melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan praperadilan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka permohonan ditolak
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara
Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
Hakim menetapkan hari sidang
Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan
Persyaratan
Surat Permohonan Penyitaan
Laporan Polisi
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Surat Tugas
Surat Perintah Penyidikan
Surat Perintah Penyitaan
Berita Acara Penyitaan
Resume Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyidik mengunggah kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas izin/persetujuan penyitaan, apabila berkas lengkap maka diregister, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan izin/persetujuan penyitaan
Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
Penyidik mengambil hardcopy Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan
Persyaratan
Surat Permohonan Penggeledahan
Laporan Polisi
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Surat Tugas
Surat Perintah Penyidikan
Surat Perintah Penggeledahan
Berita Acara Penggeledahan
Resume Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyidik mengunggah kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas izin/persetujuan penyitaan, apabila berkas lengkap maka diregister, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan izin/persetujuan penggeledahan
Penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
Penyidik mengambil hardcopy Penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum/Penyidik
Persyaratan
Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan
Surat Perintah Penahanan
Berita Acara Penahanan
Resume Penyidik
Perpanjangan Penahanan Oleh Kejaksaan Negeri (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyidik/Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dan mengunggah kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka permohonan diregister, apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum/Penyidik
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan
Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
Penuntut Umum/Penyidik mengambil hardcopy Penetapan Perpanjangan Penahanan dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Izin Besuk Tahanan
Persyaratan
KTP atau Tanda Pengenal lainnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan izin besuk melalui e-Berpadu dengan melampirkan KTP atau tanda pengenal lainnya
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka permohonan diregister, apabila berkas tidak lengkap maka permohonan ditolak
Hakim Ketua yang memeriksa perkara tersebut mengeluarkan Surat Izin Besuk Tahanan
Petugas E-Berpadu mengunggah Surat Izin Besuk Tahanan di e-Berpadu
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Pembantaran
Persyaratan
KTP atau Tanda Pengenal lainnya
Surat Permohonan Pembantaran
Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan pembantaran melalui e-Berpadu
Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan pembantaran, apabila berkas lengkap akan diproses lebih lanjut, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara mempelajari permohonan pembantaran
Apabila permohonan disetujui Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim mengerluarkan Penetapan Pembantaran
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mengunggah penetapan pembantaran melalui e-Berpadu
Pemohon menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan dan mengambil hardcopy penetapan pembantaran melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Permohonan Izin Berobat
Persyaratan
Surat Permohonan Izin Berobat
Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara
Surat Kuasa (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan izin berobat melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan izin berobat, apabila berkas lengkap akan diproses lebih lanjut, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan mempelajari permohonan izin berobat
Apabila permohonan disetujui Hakim/Majelis Hakim mengerluarkan Penetapan Izin Berobat
Melakukan pengiriman penetapan izin berobat kepada Pemohon/Kuasanya serta tembusannya kepada Penuntut Umum