BETRIYANI, A.Md

Uraian Tugas (PTSP PERDATA)

  1. Menerima Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa;
  2. Menerima Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Menerima Pendaftaran Perkara Perlawanan/Bantahan;
  4. Menerima Pendaftaran Perkara Verzet atas Putusan Verstek;
  5. Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan;
  6. Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  7. Menerima Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  8. Menerima Permohonan Sumpah Atas ditemukannya bukti baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali;
  9. Menerima Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama;
  10. Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara;
  11. Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi;
  12. Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi;
  13. Menerima Permohonan Pengembalian Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi;
  14. Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi;
  15. Menerima Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, KPPU, dan BPSK;
  16. Layanan-layanan lain yang terkait dengan Pelayanan PTSP Perdata.

Uraian Tugas (E-COURT)

  1. Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan, Gugatan, Bantahan dan Gugatan Sederhana secara Elektronik;
  2. Membantu Pembuatan Akun Pengguna Lain;
  3. Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) bagi Pembanding/Terbanding yang sejak awal tidak menyetujui Sidang Secara Elektronik;
  4. Menerima Salina Cetak (Hardcopy) dan Salinan Elektronik (Softcopy) Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan dari Pihak yang tidak setuju Persidangan Secara Elektronik sebelum Jadwal Sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti;
  5. Layanan-layanan lain yang terkait dengan Layanan e-Court.
🚫

AKSES DITOLAK

Tindakan Anda telah dibatasi oleh sistem keamanan Kami.