INTAN DWINA PUTRI AMANDA, A.Md.A.B
Uraian Tugas
Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, Singkat, Ringan Dan Cepat/Lalu Lintas Dari Penuntut Umum/Penyidik;
Menerima Pendaftaran Permohonan Praperadilan;
Menerima Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Grasi;
Menerima Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali;
Menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan Dan Menyerahkan Izin/Persetujuan Penggeledahan Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan Dan Menyerahkan Izin/Persetujuan Penyitaan Yang Sudah Ditandatangi Oleh Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Dan Atau Pelelangan Barang Bukti;
Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan Dan Menyerahkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Pembantaran Dan Menyerahkan Persetujuan Pembantaran Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Izin Besuk Dan Menyerahkan Pemberian Izin Besuk;
Menerima Permohonan Dan Menyerahkan Izin Berobat Bagi Terdakwa Yang Telah Ditandatangani Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Dan Pengambilan Turunan Putusan Kepada Pihak Berperkara;
Layanan-layanan lain yang terkait dengan Pelayanan PTSP Pidana.
🚫
AKSES DITOLAK
Tindakan Anda telah dibatasi oleh sistem keamanan Kami.
Mengerti