PTSP UMUM

Standar Pelayanan Surat Masuk

Persyaratan
  • Surat masuk
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Menerima surat dan Scan surat ke dalam format PDF
  • Memberikan nomor agenda surat masuk serta menginput surat kedalam aplikasi "PTSP surat masuk" agar di baca dan di disposisi oleh Ketua Pengadilan
  • Surat dengan tahapan disposisi terakhir diserahkan kepada bagian yang bersangkutan agar ditindak lanjuti oleh satker tersebut
  • Membuat tanda terima/bukti bahwa surat telah diserahkan kebagian yang bersangkutan
Jangka Waktu Pelayanan
  • 10 menit
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Tidak ada produk pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id

Standar Pelayanan Surat Keluar

Persyaratan
  • Surat keluar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Menerima surat dari satker yang akan mengirimkan surat
  • Memberikan agenda surat keluar pada surat yang akan dikeluarkan
  • Scan dan upload surat untuk dimasukkan kedalam aplikasi "PTSP surat keluar"
  • Memasukkan surat yang akan dikirim kedalam amplop. Jika surat yang dikirim merupakan berkas, akan di bungkus terlebih dahulu
  • Menuliskan nomor surat dan alamat tujuan surat di amplop
  • Menuliskan daftar surat yang akan dikirim kedalam buku ekspedisi sebagai bukti diterima dan pengiriman yang kemudian di cap atau ditanda tangani oleh petugas pos atau petugas instansi yang menerima surat
Jangka Waktu Pelayanan
  • 10 menit
Biaya/Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Tidak ada produk pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
  • Melalui E-mail: pengaduan: @pn-sawahlunto.go.id
🚫

AKSES DITOLAK

Tindakan Anda telah dibatasi oleh sistem keamanan Kami.